Banyak muslimah bertanya-tanya tentang keharusan memakai kaos kaki. Mungkin sekilas terlihat sepele, tapi klo dilihat-lihat lagi kaki termasuk aurat lho! So, pentingkah kaos kaki bagi muslimah?
K.H.E. Abdurahman mengatakan, ”Aurat itu memberi isyarat akan adanya sesuatu yang berharga, menarik dan mengundang nafsu orang untuk mengganggunya. Oleh karena itu, bila pertahanan yang melindunginya tidak kuat (penutup aurat), tentulah simpanan yang berharga itu mudah dicuri atau dirampas orang”. (Risalah kecil, tahun 1969).
Bagaimana dengan batasan aurat itu sendiri? Setiap jengkal dari anggota tubuh wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat. Untuk itu, wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan, seperti diterangkan:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَمِنْهَا, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُورِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
…Dan janganlah mereka (kaum mukminat) menampakkan perhiasaanya melainkan yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupi dada-dada mereka… An-Nur : 31
Agar lebih jelas, dalam hadis diterangkan:
Dari Ummu Salamah, ia berkata, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Sesungguhnya perempuan itu apabila telah mengalami haid tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan ini, beliau berisyarat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.” H.R. Abu Daud.
Hadis lainnya :
“Sesungguhnya Ummu Salamah bertanya kepada Nabi “Bolehkah seorang wanita shalat dengan mengenakan baju kurung dan khimar (kain penutup kepala) dan tidak memakai izar (kain sejenis sarung)? Nabi menjawab, “(Boleh) bila keadaaan baju kurung itu menutupi kedua kakinya.” H.R. Abu Daud
Sementara itu, dalam Quran surat An-Nur : 31 diterangkan dengan tegas dan jelas, bahwa menutup aurat itu wajib hukumnya dan haram memperlihatkannya.
Namun sebagian dari ulama, seperti Al-Ahnaf mengatakan bahwa kaki wanita bukan termasuk aurat karena hajat mereka untuk berjalan dan melakukan banyak aktifitasnya. Menurut mereka, tidak masalah terlihat sedikit bagian kaki wanita bahkan dalam shalat.
Maka kita harus maklum bahwa meski kaki termasuk aurat yang wajib ditutup, namun tidak semua ulama sepakat tentang kewajiban untuk menutupnya. Para wanita dari kalangan yang menganut mazhab ini terbiasa shalat tanpa harus tertutup kakinya. Mereka juga tidak mewajibkan para wanita untuk memakai kaos kaki dalam tampil di luar rumahnya.
Jadi,,, bisa ditarik kesimpulan kan? Sesungguhnya memakai kaos kaki tidak diharuskan, asal muslimah bisa menutup auratnya, termasuk salah satunya adalah kaki. ;)
Jumat, 01 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar